DRAF USULAN “UUD 1945 YANG
DISEMPURNAKAN”
MASA ORDE REFORMASI
Penyempurna : Supardi,S.Pd,M.Pd
/Raden Mas Supardi Surya Ningrat Rajasa Rani Jaya Negara/Raden Mas Waryo
Gumelar ke-IV. Ketua Perwaku Kabupaten Malinau periode I dan II (2009-2017).
Kepada : Yang
terhormat bapak Sutiyoso, ketua Badan Intelijen Nasional Indonesia.
Jenis tulisan : Usulan penyesuaian.
Sifat :
Sumbangan pikiran dari kajian kasus rakyat,
wilayah dan pemerintah,
tahun 1884 - 2004 hingga tahun 2015.
Kondisi : Dengan
kesadaran penuh/Tidak ada paksaan dari pihak manapun juga.
Ucapan : Terima
kasih atas kepedulian tulisan ini.
A. Latar
belakang
Raden Mas Waryo
Gumelar ke-I adalah keturunan raja kerajaan Majapahit berkedudukan sebagai
petinggi kerajaan Hindia Belanda II. Keinginan memerdekakan bangsa dengan tidak melibatkan perjuangan rakyat melawan Belanda dan Inggris dilakukan
dengan cara membuat selat yang dalam dan lebar antara pulau Sumatera dan Jawa pada
tahun 1884 dengan menggunakan Bom yang sangat dahsyat menggunakan uang pajak
rakyat bekerjasama dengan Belanda.
Raden Mas Waryo
Gumelar mengetahui bahwa setelah dentuman dahsyat semua calon crude oil dari
seluruh pantai dan selat yang ada di sebelah selatan laut Jawa akan deras
memasuki laut Jawa. Hal ini tentunya akan membuat rakyat dan penguasa
negara-negara timur tengah akan sangat marah kepada Belanda dan Inggris sebagai
mitranya dalam menggarap negara kesatuan kerajaan nusantara Majapahit.
Dugaan Raden Mas
Waryo gumelar sangat tepat. Inggris dan Belanda mulai dimusuhi oleh rakyat dan
pemerintah timur tengah.
Tinggal
selangkah lagi yaitu pembuatan terusan Zues yang pada tahun 1969 telah 100%
selesai dan memicu lebih dahsyat lagi pertikaian di timur tengah. Inggris dan
Belanda dapat ganjalan yang sangat hebat sehingga sampai saat ini mereka
bertikai di sekitar kawasan tersebut berkaitan dengan crude oil. Akibatnya
sekarang terlihat ada jajahan Inggris yang baru berdiri tahun 1984 yaitu Brunai
Darussalam dan tidak lama kemudian diberi kemerdekaan 100%.
Sayangnya pada
tahun 1939 Jepang mengobarkan perang Asia Timur Raya, mereka mempengaruhi pemuda yang namanya Soeharto untuk dibina
menjadi pimpinan perang dari golongan petani yang leluhurnya pada tahun 1825
berpihak kepada Raden Mas Ontowiryo atau Pangeran Diponegoro. Dalam peperangan
melawan penjajah aktivitas Raden Mas Ontowiryo ketika minta perlindungan kepada
Raden Mas Waryo Gumelar di kuntit oleh para petani rakyat jelata yang masih tergolong leluhur Jandral Soeharto.
Para petani ini mencuri uang pajak yang akan disetorkan kepada Belanda. Salah
sangka terjadi, karena Pangeran Onto Wiryo masih ada hubungan pertalian darah
melalui eyang putri Raden Mas Waryo Gumelar, maka uang yang dicuri para petani rakyat
jelata tersebut dituding sebagai sumbangan keluarga Raden Mas Waryo Gumelar
kepada Raden Mas Ontowiryo. Belanda
geram, akibatnya banyak pemungut pajak rakyat keluarga Raden Mas Waryo Gumelar
dihukum mati oleh Belanda yang sebelumnya didahului cambukan-cambukan sekujur
tubuhnya berlumuran darah. Hal ini kelihatan sangat janggal karena Belanda juga
sempat menembak para petani rakyat jelata yang kabur membawa uang dari dalam
tangsinya lalu mereka dibenamkan dirawa kiri kraton tua hingga menjadi hantu
rakyat berupa Anjing Baung hitam.
Keanehan juga
terjadi karena alasan pailit beberapa orang suruhan oknum Belanda memerintahkan
mencuri uang pajak sebelum disetorkan kepada pemerintah Belanda. Sayang sekali
uang yang di dapat dari orang suruhan tersebut setelah diterima oknum Belanda,
oknum Belanda tersebut menembak suruhannya dan dibenamkan di rawa sebelah kanan
kraton tua hingga menjadi hantu rakyat berupa Anjing Baung putih. Kondisi teror
Anjing baung putih meresahkan rahyat dan Belanda sehingga lambat laun lokasi
sekitar kraton tua itu ditinggal pergi oleh Belanda dan rakyat hijrah ke kota
yang lebih ramai. Pada tahun 1945 kraton tua itu terbakar karena terkena bom
Jepang yang dilepas dari pesawatnya pada saat mengejar pesawat Belanda atau
sekutu. Namun tidak lama kemudian pesawat sekutu itu juga terbakar dan jatuh di
sebelah barat daya kraton tua yaitu tepatnya disebelah selatan pasar Desa
Randegan. Tentara sekutu memperkirakan yang jatuh adalah Jendrall Malabay.
Mereka menantang kepada keluarga Raden Mas Waryo Gumelar ke-II, jika mayatnya
dalam waktu tiga hari tidak di serahkan
sekutu akan membombardir Surabaya atau wilayah Raden Mas Waryo Gumelar ke-II. Alasan
tantangan itu hanya alibi saja,yang benar adalah sekutu ingin menjajah lagi
diawali dengan menantang kepada Raden Mas Waryo Gumelar ke-II karena merestui
Ir.Soekarno memproklamasikan kemerdekaan.
Karena tantangan
sekutu Raden Mas`Waryo Gumelar ke - II dan para pengikutnya yang berdarah biru
kerajaan dan darah patih kerajaan Majapahit
yang ada di wilayah Surabaya yang
selama itu hanya menjaga garis demarkasi lalu
menghalau Jepang, empat bulan kemudian meladeni tantangan sekutu hingga
beliau tewas dalam medan pertempuran.
Tanggal 10
Nopember Raden Mas Waryo Gumelar ke-II gugur di medan tempur berserta kolonel
Jarot beserta prajuritnya di bukit sama leak kabupaten Surabaya. Pada tahun
1970 bukit Sama Leak masuk wilayah kabupaten Gresik.
Ni Mas Ayu Parameswari
atau Ni Waryo Gumelar ke-III dendam terhadap sekutu sehingga selama hidupnya
hijrah di lereng gunung Kelud dan beliau gugur ketika gunung kelud diletuskan
sangat dahsyat.
Pada tahun 1984
Ni Mas Waryo Gumelar Ke-III berpesan pada cucu Raden Mas Waryo Gumelar ke-II yaitu Raden Mas Waryo Gumelar ke-IV (Raden Mas
Supardi Surya Ningra Rajasa Rani Jaya Negara) terkait masalah keamanan negara
dan sikep negara saat Raden Mas Supardi Surya Ningrat Rajasa Rani Jaya Negara
menepi bersama pamanda sekaligus ayahandanya yaitu Raden Mas Rasiyo Surya
Ningrat Rajasa Rani Jaya Negara (Kepala Desa Randegan sejak umur 17 tahun
hingga meninggal dunia). Ni Mas Waryo Gumelar ke-III sengaja ke gunung kelud
untuk mengakiri hidupnya di gunung kelud di masa tuanya.
Raden Mas Waryo
Gumelar ke-IV mengharapkan rakyat agar selalu ingat usaha Raden Mas Waryo
Gumelar ke-I memerdekakan bangsa tanpa melibatkan perjuangan rakyat melalui
dentuman pembuatan selat yang dalam dan lebar antara pulau Sumatera dan Pulau
Jawa untuk membangkitkan kemaran rakyat dan penguasa timur tengah kepada
Inggris dan Belanda dan dilanjutkan dengan perjuangan Raden Mas Waryo Gumelar
II (tanpa melibatkan rakyat hanya sanak saudara darah biru raja/ratu/patih
kerajaan Majapahit hingga dulu sampai saat terjadinya perang 10 nopember 1945),
Ni Mas Waryo Gumelar ke-III sumbang sih ke timur tengah tanpa melibatkan rakyat
hingga terwujud terusan Zues di timur tengah, dan Raden Mas Waryo gumelar Ke-IV
dalam mengisi kemerdekaan. Bung Tomo atau Dr.Soetomo hanyalah simpatisan darah
biru yang tanpa diperintah Raden Mas Waryo Gumelar ke-II mengabarkan perang 10
nopember terjadi di Surabaya melalui Radio siarannya.
Setelah Negara
Kesatuan Kerajaan Majapahit yang terakhir pusat pemerintahannya pindah di
Batavia (Sultan Agung Tirtayasa) 1625 dikuasai Belanda maka Negara Kesatuan
Kerajaan Majapahit diganti dengan Pemerintah Hindia Belanda II, Dengan bendera
Union Merah putih biru. Pada tahun 1945
Negara Kesatuan Kerajaan Majapahit atau Negara Hindia Belanda II merdeka dengan
nama baru Negara Indonesia yang memakai bendera Merah putih seperti halnya
bendera Negara Kesatuan Kerajaan Majapahit tempo dulu. Hal ini disebabkan karena Ir.Soekarno adalah
presiden pertama Negara Indonesia adalah keturunan Selir dari darah biru
kerajaan Majapahit dan bendera tersebut memang dambaan hati rakyat dan para
penguasa nusantara.
Selama merdeka
dari tahun 1945 hingga tahun 2004 dan tahun 2015 Indonesia diganggu GPK
misalnya RMS,GPK Aceh,dan GPK Bintang timur. Ide pembuatan garis demarkasi
ditindak lanjuti sebagai garis wilayah persekemakmuran Inggris yaitu
Malaysia,Singapura,dan Brunai Darussalam tahun 1950 melalui KMB di negara
Belanda. Tiga negara di umpetkan oleh Mr Mohammad Roem dan Mr.Royen ditindak
lanjuti dengan penyegatan GPK Aceh hanya sekedar agar leluasa untuk mengeruk kekayaan melibatkan tenaga illegal
yang hasilnya selain untuk para pengilegal juga untuk suapan yang berkuasa
serta harga murah atau harga tadahan untuk perusahaan atau Industri khususnya
grup Mr.Royen yaitu Jepang.
Begitu juga GPK
Bintang timur yang memiliki 90 pengilegal di bumi kaltara belum di bumi
lainnya, tujuannya agar para keamanan dan polisi lebih meladeni GPK sehingga
para pengilegal tersebut bebas berusaha tidak di tangkap dan tidak diadili oleh
polisi dan hakim.
Jepang dan para
pengilegal serta GPKnya mau tidak mau harus menerima akibatnya, karena menentang
upaya kemerdekaan yang dirintis oleh Raden Mas Waryo Gumelar ke-I.
Selam 32 tahun
Jendral Soeharto komandan Seinendan,keibodan,dan Hehiho dari keturunan petani
rakyat jelata dan di dukung oleh para petani telah gagal dalam memerintah dan
ditumbangkan rakyatnya sendiri hingga tidak ada pertanggung jawaban olehnya, karena
selama Jendral Soeharto memerintah banyak GPK antara lain GPK Aceh. Rakyat
Indonesia dan dunia menuding Jepang penyebab maraknya usaha Illegal dan GPK
dengan harapan tadahan.
Selain itu banyak pendukung Jendral
Soeharto yang selalu menentang Ir.Soekarno berkaitan dengan ajakan perang
melawan kolonialis. Mereka banyak yang menuntut upah perang kemerdekaan.
Para pengilegal
dan krunya tersebut sengaja senang
membuat kehancuran lingkungan nusantara Indonesia tetapi tidak mau dihancurkan
kelompoknya yang terkait dalam usahanya. Mereka tergolong pencuri asset negara
yang harus dibinasakan dengan bom-bom yang sangat besar untuk memerangi atau menghancurkan
GPKnya,relasi penadahnya,dan juga para personelnya terutama mayoritas hidup di
lereng gunung berkawah dan menanam ganja atau narkoba.
B. Berdasarkan
latar belakang tersebut maka sebaiknya pola pikir rakyat harus lebih diarahkan
untuk mengingat perjuangan Raden Mas Waryo Gumelar I tahun 1884 terkait
pembuatan selat yang sangat dalam dan lebar yang memisahkan pulau Jawa dan
Sumatera, membuat aliran seluruh calon Crude oil dari selatan laut Jawa
memasuki wilayah laut Jawa yang mengakibatkan rakyat timur tengah dan para
penguasa timur tengah mulai bermusuhan kepada Inggris dan Belanda. Puncak
permusuhan tahun 1969 dengan dilanjutkan pembuatan terusan Zues yang merupakan
jalur singkat Asia dan Eropa. Akibat permusuhan ini jelas Nusantara Merdeka
contohnya, negara Brunai Darussalam yang didirikan tahun 1984 atas prakasa
Inggris, tidak lama kemudian 100% merdeka.
Brunai Darussalam Merdeka 100%
tanpa ada pertikaian yang melibatkan penguasa negeri Brunai Darussalam dan
rakyatnya terhadap Inggris. Negara Brunai Darrussalam adalah Negara Islam
begitu juga NKRI 90% penduduknya Islam.
C. Untuk
meningkatkan daya ingat rakyat tentang perjuangan Raden Mas Waryo Gumelar ke-I,
dan upaya mencegah maraknya illegal yang berpotensi membuat GPK akibatnya
negara mengalami kerugian sangat besar maka penulis berupaya untuk memperbaiki
sistem pemerintahan Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Saya yakin,
tulisan ini suatu saat cepat atau lambat akan digunakan karena sangat menguntungkan pemerintahan dalam
negeri maupun luar negeri.
PEMBUKAAN DAN ISI UUD 1945 HASIL AMANDEMEN
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Isi
UUD 1945
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
- Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik Demokrasi Rakyat Kerajaan Indonesia Raya, memiliki seorang raja yaitu
Raden Mas Waryo Gumelar IV keturunan
yang mulia Raden Wijaya dan Nyi Ratu Campa Kerajaan Majapahit sebagai lambang penyatuan seluruh wilayah bekas
jajahan Inggris dan Belanda di nusantara.
- Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
- Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas
anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan
dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan
dengan Undang-Undang.
- Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
- Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat
ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang
Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
- Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
Pasal 5
Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang
dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
- Presiden ialah orang Indonesia asli.
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis
Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa
lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan
Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada
Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada
Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
- Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
- Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di
hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh
pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Dewan keamanan memegang kekuasaan yang tertinggi atas
angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Dewan keamanan dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan
keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 13
- Presiden mengangkat duta dan konsul.
Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
- Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
- Presiden menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
- Presiden memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda
kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi
gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
- Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan
undang-undang
- Dewan ini berkewadjiban memberi jawab atas pertanyaan
Presiden dan berhak memajukan usul
kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
- Presiden dibantu
oleh Menteri-Menteri Negara.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan.
BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak
asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan Pasal 18
- Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai
kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
- Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintah Pusat.
- Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah
dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
- Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi
dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah.
- Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang.
Pasal 18B
- Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang
diatur dengan undang-undang.
- Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan
undang-undang.
Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali
dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui
pemilihan umum.
- Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan
undang-undang.
- Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili
dalam setahun.
Pasal 20
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan
Perwakiln rakyat.
Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
- Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
- Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
- Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
- Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
- Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
- Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur
dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
- Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai
hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak
imunitas.
- Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan
Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak
memajukan rantjangan undang-undang.
Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan
Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi
tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa
itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul
rancangan undang-undang.
Pasal 22
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang .
- Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan
Dewan Perwakilan rakyat dan Raja dalam persidangan yang berikut.
- Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan
pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan
undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam
undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
- Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap
tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak
menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah
mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
- Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan
undang-undang.
- Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan
undang-undang dan disetujui oleh Raja.
- Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan
undang-undang.
- Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan
dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
- Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur
dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai
hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan
yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang diketahui paduka yang mulia Raja lambang
penyatuan wilayah.
BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara.
Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan
dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Pasal 27
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada ketjualinya.
- Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan
penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
- Setiap warga negara dengan
kesadaran penuh tanpa paksaan ikut
serta dalam upaya pembelaan negara tanpa mengharap imbalan.
- Pembebasan status tanah negara untuk mengabulkan
permohonan warga negara yang memerlukan diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan hukum adat rakyat setempat yang berlaku disetujui Raja/Suri.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya.
Pasal 28D
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkanya, serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabai.
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.
- Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
- Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28J
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA
Pasal 29
- Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
- Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta
dalam usaha pembelaan Negara.
Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Perubahan Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara dengan kesadaran tanpa paksaan
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama
dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
- Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
- Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu
sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.
BAB XIV. KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan.
- Tjabang-tjabang produksi yang penting untuk Negara dan
yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan air dan kekajaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh kerajaan pemersatu kerajaan di seluruh nusantara yaitu kerajaan Majapahit yang sebelumnya dikuasai
seluruhnya oleh Inggris dan Belanda dilimpahkan seluruhnya kepada Negara
Kesatuan Republik Demokrasi Rakyat Kerajaan Indonesia Raya dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Raden Mas Waryo Gumelar ke-1 memanggul Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika di bahu kanannya jika dalam bentuk gambar atau terpisah jika dalam
bentuk relief.
Pasal 36B
Untuk seluruh wilayah nusantara bekas jajahan Inggris dan
Belanda diberlakukan Lagu Kebangsaan, ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang
Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
- Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya
2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir
dari seluruh wilayah bekas jajahan Inggris dan Belanda di nusantara.
- Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya
2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan
menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya
didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
- Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur
Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
- Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan
rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang
Dasar.